PANGKALAN BUN – Lis Sugiarti warga Jalan Perwira Gg.Pulasari I RT 09 Kelurahan Mendawai Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar telah menjadi korban pencurian dirumahnya yang ditinggal dalam keadaan kosong.
Dari informasi yang beritasampit.co.id impun si pencuri masuk kedalam rumah dan berhasil mengambil sebuah tas berisi uang tunai Rp 650.000 dan Handphone genggam merek Xiomi Note 5 A milik korban.
Kemudian Iis mengetahui rumahnya disantroni pencuri karena pintu rumah depan terbuka dan barangnya hilang.
Dengan cepat Lis langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar cq ke Sat Reskrim.
Setelah pihak Polisi mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan, akhirnya Polisipun menemukan informasi ciri-ciri si pelaku pencurian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo mengatakan, setelah anggotanya mendapat informasi ciri-ciri dan tempat si pelaku, kemudian anggota Buser bergerak cepat menuju sasaran ke Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam).
“Atas kerjasama anggota Buser Satreskrim Polres Kobar dengan Unit Reskrim Polsek Kolam, akhirnya si pelaku bernama Iba bin Bodep warga Desa Babual Baboti Kecamatan Kolam berhasil diamankan Selasa 17 April 2018,” kata Tri Wibowo kepada beritasampit.co.id Jumat (20/4/2018).
Pelaku kini meringkuk di tahanan Polres Kobar dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Tas Kain dan 1 Buah HK Xiomi Note 5 A. Sementara uang tunai milik korban Rp 650.000 sudah habis oleh si pelaku.
”Si pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian bisa dikenakan Pasal 363 dikenakan ancama maximal 7 tahun penjara,”ungkap AKP Tri Wibowo.
(man/beritasampit.co.id)